Factors Causing Illegal Logging And How To Prevent It In The Nenuk Teak Forest Area, Belu Regency, East Nusa Tenggara

Faktor Penyebab Illegal Logging Dan Cara Pencegahannya Di Kawasan Hutan Jati Nenuk, Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur

Authors

  • Santy Sirik Universitas Nusa Cendana
  • Ludji Michael Riwu Kaho
  • Nixon Rammang

DOI:

https://doi.org/10.35726/jw.v1i2.556

Keywords:

Illegal logging, Nenuk Teak Forest Area

Abstract

Nenuk Teak Forest Area is one of the areas that has experienced changes caused by deforestation in the form of illegal logging by communities around the forest area. This study aims to determine the factors that cause illegal logging and what methods are used tp prevent illegal logging in the Nenuk Teak Forest Area, Naekasa Villge, Tasifeto Barat District, East Belu. The method used is qualitative with a case study design. The sampling technique for illegal logging communities uses the snowball sampling technique, while the management of the Nenuk Teak Forest Area uses purposive sampling. Data collection was carried out through interview, observation, and documentation. The instrument used was an in-depth interview guide. Data analysis using qualitative. The research results show that there are 6 factors that cause illegal logging (economy and poverty, road accces to the forest, market demand, lack of supervision and law enforcement, limited employment alternatives, as well as ineffective policies), and there are 5 ways to prevent illegal logging carried out by KPH (increasing public awareness, strict law enforcement, inter-agency cooperation, sustainable forest certification and management, and reforestation and forest rehabilitation.

 

References

Akhmad, K.A. 2015. Pemanfaatan Media Sosial Bagi Pengembangan Pemasaran UMKM (Studi Deskriptif Kualitatif pada Distro di Kota Surakarta) : Duta.com ISSN : 2086-9436 Volume 9 Nomor 1 September 2015.

Akdon. 2011. Manajemen Strategik untuk Manajemen Pendidikan. Bandung : Alfabeta

Alex. (2021). Pembalakan Liar Masih Marak di Kawasan Hutan Jati Nenuk Kabupaten Belu

Anshari, Nur. (2023). Analisis Hukum Terhadap Penebangan Kayu Illegal Di Kabupaten Barru. Kabupaten Barru: Fakultas Hukum Universitas Bosowa. [Skripsi]

Anisa, Nursanti. (2008). Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging Dalam Rangka Melestarikan Fungsi Lingkungan di Kabupaten Sragen. Library.uns.ac.id

Asa, A. (2020). “Kesehatan Hutan Teak (Tectona grandis L.) di Desa Naekase, Tasifeto Barat, Kabupaten Belu”. Jurnal Wana Lestari.

Blasius, 2014, yang menyatakan hutan produksi di Nenuk merupakan aset pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Cahyadiputra, Tri. (2013). Pencegahan Serta Penanggulangan Penebangan Hutan Secara Liar (illegal logging) Pada Hutan di Provinsi Riau. Tesis S1, Ilmu Hukum. Universitas Andalas.

Colchester, M. (2010). Forest Governance : Challenges and Opportunities for Achieving Sustainable Forest Management.Forets Peoples Programme. Retrieved from.

David, M. (2010). Manajemen Strategi : Pengantar yang Sangat Singkat. Pers Universitas Oxford.

David, Fred R. (2010). Manajemen Strategis Konsep (edisi 12). Jakarta: Salemba Empat

Dhaka, Y. R., Amin S. L. dan Suprayitno, D. 2017. Analisis dan dampaknya secara ekonomi, ekologi dan faktor yang mempengaruhi perambahan hutan di Cagar Alam Watu Ata Kecamatan Bajawa. Jurnal Ilmu Kehutanan.

Dinas Kehutanan Kab. Belu. (2018). Rencana Pengembangan Kawasan Hutan Kecamatan Nenuk Tasifeto Barat. Kabupaten Belu: Dinas Kehutanan Kabupaten Belu.

Djafaruddin, A. (1996). Upaya Untuk Menjaga dan Mengamankan Kawasan Hutan Jati. Universitas Jenderal Soedirman.

Fazriyas., Tamin, R. P., Irawan, D. (2018). Faktor yang Berhubungan dengan Perambahan Kawasan Hutan Lindung Gambut (Studi Kasus Desa Bram Itam Kanan Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat). Jurnal Silva Tropika, 2(2), 6-10)

Forest Watch Indonesia. Global Forest Watch World Wide Fund for Nature (WWF) (2007).Tentang www.kompasiana.com/fathurrachman, diakses pada 23 Februari 2024

Global Forest Watch. (2023). Indonesia Deforestation Rates & Statistics.

Harjasumantri. (1999). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (Pengelolaan hutan lestari).

Harmia, Ningsih. (2015). Persepsi Masyarakat Terhadap Illegal Logging di Desa Pararumpanai Kabupaten Luwu Timur.

Iskandar, J. (2000). Kerusakan Lingkungan Mengancam Keanekaragaman Hayati. Tajuk Warta Kehati. Juni-juli 2000.

Kartodiharjo, 2006, yang menyatakan kerusakan di Indonesia telah mencapai dari 2 juta hektar per tahun, dengan nilai kerugian secara sosial ekonomi dan ekologis mencapai Rp. 530 triliun.

Kurniawan, Basuki, “Analisis Faktor Penyebab dan Strategi Pencegahan Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Kabupaten Tabalong,” Jurnal EnviroScientea Vol.9 (2013).

Laurance, W. F. (2006). Emerging Threats to Tropical Forests. University of Chicago Press.

Mandang, M., Sondakh, M. F. L., Laoh, O. E. H. (2020). Karakteristik Petani Berlahan Sempit di Desa Tolok Kecamatan Tompaso. Jurnal Agri-Sosioekonomi, 16 (1), 105.

Mayer, Hidayat. (2011). Pengertian Deforestasi

Miftahuddin, A. Hasyim. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kabupaten Luwu Timur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor. 65/Pid.B/@.).

Nasution. B., Lubis, Y., A. A. (2023). 3 1,2,3

Analisis yuridis perambahan hutan konservasi tanpa izin menteri berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan (Studi di polres padang lawas. 5(1), 335-350.

Nawawi, MA. (2012). Pengaruh Motivasi Belajar Terhadap Hasil Belajar.

Pamulardi, 1995: 119 Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 1995.

PHPL KemenLHK tahun 2024 tentang Pengertian Hutan Lestari.

Ria, B. A. (2022). Analisis Faktor-Faktor Perambahan Hutan Pada Kawasan Resort Konservasi Wilayah II Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. Skripsi. Kupang. Universitas Nusa Cendana.

Salusu, J. (2015). Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sari, D. R. (2020). Perambahan Hutan. Makalah Perlindungan Hutan. Bandar Lampung. Universitas Lampung, 53(9).

Seymour, F. (2016). Why Forest ? Why Now? The Science, Economics, and Politics of Tropical Forests and Climate Change. Center for Global Devolopment.

Susanto, Steven Dherry. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembalakan Liar (Illegal Logging) Pada Hutan di Provinsi Riau. Tesis S1, ilmu hukum. Universitas Andalas.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharsaputra, Uhar. 2012. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan. Bandung: PT. Refika Aditama.https://scholar.google.com/schol ar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Suharsaput ra%2C+Uhar.+2012.+Metode+Penelitian

%3A+Kuantitatif%2C+Kualitatif+dan+T indakan.+Bandung%3A+PT.+Refika+Ad itama.&btnG=Diakses tanggal 23 April 2024

Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Mengurangi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD).

Undang-Undang Republik Indonesia no 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Viljoen, A. (2010). Mengelola strategi sebagai proses mengidentifikasi, memilih, dan melaksanakan aktivitas strategis. Dalam A. Viljoen & KP Choo (Eds.), Manajemen strategi di abad ke-21: Sebuah perspektif Afrika Selatan (hlm. 76-99). Pretoria: Penerbit Van Schaik.

World Resources Institute. (2023). Kebakaran Hutan Semakin Memburuk. WRI Indonesia.

Downloads

Published

2025-11-30